TUGAS : Contoh Pelanggaran UU ITE Mata Kuliah EPTIK

SEORANG TARUNA PELAYARAN HINA POLISI DI MEDIA SOSIAL

Source
(DetikNews) Gowa - Febri (22), taruna sekolah pelayaran di Palopo, Luwu, Sulawesi Selatan dibekuk polisi. Dia ditangkap karena menghina institusi Polri di Medsos.

Timsus Polda Sulsel menangkap Febri di salah satu rumah kos di Kecamatan Barombong, Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kamis (18/01/2018) dinihari.

"Dia memposting ujaran kebencian terhadap institusi Polri di media sosial, yang dilakukannya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 lalu," ujar Ipda Artenius kepada wartawan.

Diketahui, Febri dengan akun Facebook pribadinya Febri Putra Ruru, membalas sebuah postingan dari akun lainnya, dengan unsur memaki dan menjelek-jelekan anggota polisi.



Source

Sementara, kasus ini diketahui oleh timsus Polda Sulsel, usai berkordinasi dan menerima laporan dari pihak Polres Luwu.

"Kami mendapat informasi dari Polres Luwu terkait kasus ini, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk. Alasannya dia (pelaku) khilaf," ucap Ipda Artenius.

Lanjut Artenius, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit ponsel yang digunakannya untuk memposting ujaran kebencian.

"Kami sita satu buah ponsel yang digunakan untuk melakukan penghinaan melalui media sosial," lanjutnya.

Akibat ulahnya, Febri yang kini tinggal hanya mengambil sertifikat Basic Safety Training (BST) untuk diizinkan berlayar dari Akademi Pelayaran di Kota Makassar, terancam gagal.

Pasalnya, Febri akan dijerat undang-undang ITE. Selanjutnya, pelaku akan diserahkan ke Polres Luwu untuk proses hukum lebih lanjutnya. 

Opini berdasarkan kasus yang diangkat :

Berdasarkan kasus yang ada, kondisi ini sangat memprihatinkan apalagi dilihat dari pelaku yang masih berstatus pelajar. Sangat disayangkan jika seorang pelajar tidak bisa memberikan contoh yang baik. Meskipun pada kenyataan  hal seperti ini dianggap biasa saja pada sebagian besar masyarakat.
Sedangkan UU yang berlaku dalam kasus ini bukan berarti kita sebagai masyarakat tidak bisa berpendapat, hanya saja gunakan bahasa yang baik dan benar jika ingin mengungkapan pendapat atau rasa kesal.
Adanya kasus ini seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi semua orang untuk bisa menjaga perilaku dan ucapan dimanapun kita berada.
 Kesimpulan (Saran/Masukan)

Source
Diharapkan masyarakat untuk dapat mengontrol segala kegiatan yang dilakukan di dunia maya dan dapat bijak dalam menggunakan media sosial. Mengungkapkan bentuk kekecewaan terhadap sesuatu tentu tidak ada larangannya, hanya saja harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Beberapa tips menggunakan media sosial agar terhindar dari risiko hukum, yaitu :

1.    Pahami Regulasi yang ada
2.    Tegakan Etika ber-media sosial
3.    Lebih berhati-hati bila ingin memposting hal-hal atau data yang bersifat pribadi
4.    Cek terlebih dahulu kebenaran informasi yang akan dibagikan ke publik
5.    Belajar dari penyedia jasa, seperti google untuk menjalani peran menjadi intermediary liability.


Sumber :
https://news.detik.com/berita/d-3820537/hina-polisi-di-medsos-taruna-pelayaran-di-sulsel-ditangkap
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58636cf3cc4d7/uu-ite-baru-dan-risiko-hukum-bagi-pengguna-media-sosial 
https://indotimnews.com/hina-institusi-kepolisian-di-sosmed-oknum-mahasiswa-pelayaran-ini-dibekuk/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

EVENT : OPENING JAKARTA JAPAN MATSURI 2013

sing : Westlife